Jumat, 06 April 2012

Persyaratan Nikah




Bagi masyarakat yang berkehendak untuk melangsungkan pernikahan di wilayah Provinsi Bali, berikut persyaratan untuk mendaftarkan  pernikahannya, yaitu :


Bagi Umum dan Single 
  • Pasfoto background biru ukuran 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar 
  • Surat Keterangan Untuk Nikah (N1, N2, N3, N4) yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah/Perbeke
  • Surat Rekomendasi Nikah bagi catin berasal dari luar wilayah Kecamatan tempat penyelenggaraan akad nikah
  • Surat ijin dari orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun
  • Fotokopi KTP, KK atau Keterangan Domisili dan Ijazah atau Akta Kelahiran masing-masing 1 lembar
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki belum berusia 19 tahun dan catin perempuan belum berusia 16 tahun
  • Imunisasi/vaksi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan
  • Membawa tanaman dalam pot (Sesuai Instruksi Menteri Agama Nomor : DJ.II/HK.00/074/2008)

Tambahan bagi Anggota TNI atau POLRI
Surat Ijin Nikah dari Komandan atau kesatuannya

Tambahan bagi Janda atau Duda
  • Akta Cerai asli bagi janda atau duda cerai karena putusan pengadilan
  • Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda atau duda cerai karena meninggal dunia
  • Menyerahkan buku nikah terdahulu bagi janda atau duda cerai karena meninggal dunia

Tambahan bagi Poligami
Ijin poligami dari Pengadilan Agama

SELURUH PERSYARATAN DISERAHKAN PALING LAMBAT 10 HARI SEBELUM PELAKSANAAN AKAD NIKAH. HAL-HAL YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN KE LANGSUNG KE KUA KECAMATAN TEMPAT PENDAFTARAN NIKAH

1 komentar: