Untuk
mengembangkan pelayanan nikah rujuk berbasiskan informasi teknologi (IT) pada
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Provinsi Bali, Kelompok Kerja Penghulu
(Pokjahulu) Provinsi Bali bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Denpasar,
merancang penyelenggaraan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pemanfaatan dan
Operasionalisasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Hal
tersebut terungkap dalam silaturrahim Pengurus Pokjahulu Provinsi Bali dengan
Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Kamis (10/5) siang bertempat di Ruang Sub
Bagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan. Hadir pada pertemuan tersebut Ketua
dan Sekretaris Pokjahulu, Azizzudin dan Muhammad Nasihuddin, diterima oleh
Kasubag TU dan Kasi Tenaga Teknis, I Wayan Diarsa dan Buhri.