
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 direncanakan telah ditetapkan pada Maret tahun depan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, di Mekkah, Selasa (30/10).
‘’Bulan
Januari Kementerian Agama akan menyampaikan draf BPIH sehingga selanjutnya pada Maret BPIH2013 sudah
dapat ditetapkan,’’ kata Menag.
baca selanjutnya di http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=109057
Suryadharma
juga meminta agar DPR bisa
membahas BPIH lebih awal. Menurut dia, dengan
penetapanBPIH yang
lebih cepat, diharapkan jamaah bisa punya waktu lebih banyak untuk melunasi
biaya tersebut. ‘’Dengan begitu, kuota yang tersisa atau tak terserap akan jauh
lebih kecil,’’ ujar dia.
Menag
juga menyebutkan ada sejumlah komponen biaya yang akan dipertimbangkan dalam BPIH 2013. ‘’Ada biaya-biaya yang harus
diperhitungkan jauh-jauh hari seperti soal kontrak rumah,’’ kata Menag.
Masalah kontrak rumah menjadi
pertimbangan utama. Menag mengungkapkan, saat ini kontrak rumah atau pemondokan
dilakukan per tahun. Pada 2013, dia berharap kontrak pemondokan dapat dilakukan
dalam jangka panjang. ‘’Kami sudah berkomunikasi
dengan pemilik rumah dan mereka memberikan respons baik untuk memenuhi
keinginan kontrak itu,’’ ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar